Jumat, 08 Oktober 2010

LARANGAN MENYETIR KENDARAAN BERMOTOR SAMBIL BERTELEPON BERLAKU SEJAK APRIL 2010

LARANGAN MENYETIR KENDARAAN BERMOTOR SAMBIL BERTELEPON BERLAKU SEJAK APRIL 2010


Posted by iwandahnial under HUKUMLINGKUNGAN HIDUP 
-
-
Sejak April 2010, larangan menggunakan telepon sambil menyetirkedaraan bermotor mulai diberlakukan. Para pengendara yangmelanggar dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu atau kurunganpaling lama 3 bulan.








Larangan ini termuat dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 283, tentang lalu lintas dan angkutan jalanUndang-undang ini inibertujuan mengurangi tingkat kecelakaan yang disebabkankonsentrasi si pengendara terpecahBertelepon sambil mengendarai kendaraan bemotor termasuk kegiatan yang bisa mengakibatkankonsentrasi pengendara terpecah yang dapat menyebabkan terjadinyakecelakaan atas kendaraan yang dikendarainya.-
Isi “Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 283” :


-




Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalansecara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhioleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan ataudenda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar