Kamis, 21 Oktober 2010

Dibui Karena Sop Buntut – Sikap Aisyah yang Adukan Rasminah ke Polisi Disayangkan Warga


Juni 2010, Rasminah diadukan ke polisi oleh majikannya Siti Aisyah atas laporan pencurian sop buntut dan piring. Pelaporan ini berujung pada dipenjaranya Rasminah, meskipun akhirnya hakim menangguhkan penahanannya.
Namun tidak urung, tindakan Aisyah yang melaporkan Rasminah karena sop buntut ini disayangkan warga Sawah Lama, Ciputat. Sebenarnya hal ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Seharusnya dahulu dilaporkan ke RW supaya bisa diselesaikan baik-baik,” kata Amir Ahamzah, Ketua RW 09, Kelurahan Sawah Lama, Ciputat, Tanggerang Selatan, saat ditemui di Polsek Metro Ciputat, Jalan Ir. Djuanda, Ciputat, Kamis (14/10/2010).
Akibat laporan Aisyah itu, Amir mengaku dia memang pernah dua kali menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tangerang terkait perkara yang dituduhkan kepada nenek Rasminah. Dalam kesaksiannya saat itu, Amir mengaku tidak melihat barang yang dituduhkan Aisah.
“Yang dituduhkan itu enggak terbukti di pengadilan, barang buktinya enggak ada,” tutur Amir.
Rasminah dipolisikan majikannya, Siti Aissyah atas dugaan pencurian piring, pakaian bekas, dan sop buntut. Padahal sudah sepuluh tahun ia bekerja di rumah majikannya. Wanita asal Pemalang, Jawa Tengah, ini dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebenarnya, lanjut Amir, pada 2009 lalu, Aisyah juga pernah melaporkan sopirnya ke polisi atas tudingan mencuri emas di rumah. “Tapi enggak terbukti,” terang Amir.
Diketahui, mantan sopir Aissyah tersebut bernama Nano. Pasca tuduhan yang dialamatkan sang majikan, sang sopir tidak lagi bekerja di tempat Aisyah. “Katanya sih dipecat,” ujar Amir.
Rasminah: Polisi Minta Saya Mengaku Agar Hukuman Ringan
Rasminah (55) kini tak lagi merasakan dinginnya lantai penjara. Hampir selama 4 bulan, dia dibui di sel Polsek Ciputat dan LP Tangerang. Untunglah penangguhan penahanannya dikabulkan hakim PN Tangerang.
Rasminah dibui Polsek Ciputat sejak Juni 2010 lalu, atas laporan majikannya Siti Aisyah dengan tuduhan mencuri sop buntut dan 6 buah piring.
“Pak Polisi meminta saya mengaku, agar hukumannya ringan, tidak berat. Akhirnya saya mengaku saja,” kata Rasminah dengan terbata-bata saat jumpa pers di kantor pengacara LBH Mawar Saron, Jl Gading Boulevard, Jakarta Utara, Kamis (14/10/2010).
Rasminah, telah bekerja selama 10 tahun kepada Siti Aisyah. Namun hari itu, 6 Juni saat dia menyatakan berhenti, majikannya datang ke rumahnya. Dia pun dituduh mencuri piring dan sop buntut.
“Saya dibawa ke Polsek Ciputat, saya ikutin saja. Biar majikan saya puas, dan karena saya tidak bersalah,” jelas Rasminah yang memakai jilbab putih ini.
Padahal, saat di rumahnya itu di daerah Ciputat, anak sang majikan sudah meminta ibunya tidak menuduhnya mencuri. “Anak Ibu Aisyah, Annisa membela saya dan mengatakan kepada ibunya kalau sop buntut itu memang sudah diberikan ke saya,” jelas Rasminah.
Sop buntut yang disimpan di lemari pendingin, beserta piring pun menjadi bukti majikannya saat Rasminah disidik di Polsek Ciputat. “Saat tanda tangan surat penahanan, polisinya ngomong agar mengaku saja. Surat penahanan itu ditandatangani Kapolsek Ciputat. Karena saya buta huruf saya bingung,” urainya.
Hingga kemudian, sidang bergulir dan menjadi konsumsi publik. Bersama tim pengacaranya dari LBH Mawar Saron, Hotma Sitompul, Rasminah mengajukan penangguhan penahanan. Beruntung Ketua Majelis Hakim Bambang W mengabulkan. Rasminah untuk sementara bisa menghirup udara bebas.
Sementara itu Kapolsek Ciputat, AKP Ngisa Asngari, yang hendak dikonfirmasi terkait kasus ini belum bisa memberikan respons. Saat hendak ditemui di Mapolsek Ciputat, dia tidak berada di tempat. Demikian juga saat dihubungi lewat ponsel, tidak ada jawaban dari dia.
Detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar