GUNUNGKIDUL - Dunia pendidikan kembali tercoreng. Empat orang pelajar SMP di Gunungkidul, Yogyakarta, menggelar pesta miras dan seks, di sebuah sekolah. Yang menarik, miras tersebut diperoleh dari warung milik seorang anggota polisi.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat sepulang sekolah Jumat 28 Oktober kemarin, E (14), Tt (16), dan Yy (15), berkumpul di sebuah kuburan desa Baleharjo, Wonosari. Ketiganya lantas membeli miras jenis ciu yang dicampur dengan minuman bersoda.
"Awalnya kami nongkrong, lalu disuruh yahya membeli ciu aya beli di warungnya pak polisi namanya pak Azis," kata Tt, dihadapan petugas, Sabtu (29/10/2011).
Setelah itu, Yy menyuruh keduanya menjemput salah seorang teman wanitanya, Rus (15), untuk diajak bergabung dalam pesta miras itu. Rus pun datang dan karena takut ketahuan orang sekitar, keempat bocah itu pindah ke kuburan Cina yang letaknya jauh lebih sepi, di desa Jeruksari.
Saat mabuk berat, keempatnya kembali pindah di SMPN 2 Kara
ngmojo ”Di sana kami meneruskan minum, dan menghabiskan dua botol, kemudian kami pindah ke sekolah, karena Rus diajak latihan Basket oleh Va temannya,” ujar dia.
Melihat salah satu ruang kelas tidak dikunci, keempatnya berinisiatif masuk. Sementara untuk mengelabuhi warga, mereka membiarkan Va bermain basket sendiri.
Tt menambahkan, saat keempatnya “berpesta” E berinisiatif merekam adekan tidak senonoh itu menggunakan telepon genggam.”Yy, dan Rus ‘main’, saya dan E hanya mengamati, dan kemudian diajak untuk ikut,” tuturnya.
Hal senada disampaikan E. Bocah yang masih duduk di kelas II SMP pun mengaku hanya melihat Yh melakukan adegan tersebut. Dia kemudian diminta untuk menyalakan video di HP yang dibawanya. ”Saya memang merekamnya,” ucapnya.
Namun saat asyik "bermain", keempatnya kepergok salah seorang penjaga sekolah lalu digiring ke Mapolres Gunungkidul. Rus yang syok langsung pingsan dan sempat dibawa ke RSUD Wonosari.
”Kita masih periksa pelaku, di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres,” terang Kapolres Gunungkidul Asep Nalaludin Menurut Asep, dalam kasus ini tetap akan diberlakukan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan permpuan dan anak. ”Pelaku kan juga masih anak-anak,” katanya.
Disingguung soal penjual miras yang merupakan anggota polisi, Asep mengaku akan melakukan penyelidikan.”Saya malah baru tahu kalau ada anggota yang menjual, kita berjanji akan menyelidiki,”ujarnya.
Menurutnya, jika memang terbukti ada anggota polisi yang menjual miras, dirinya tidak segan untuk menjatuhkan hukuman berat. ”Saya pastikan akan menindak tegas jika ada anggota yang menjual miras,” tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar