Para bintang pop Korea Selatan sedang naik daun. Karya mereka tak hanya diterima penggemar di negara asalnya tetapi juga diselurub Asia bahkan sampai Amerika Latin. Penyanyi solo, boyband maupun grup musik wanitanya memiliki penggemar fanatik.
Sayangnya, beberapa penyanyi asal Negeri Ginseng itu sempat ketahuan lipsync saat di atas panggung. Dengan trik itu, penyanyi cukup menggerakkan mulut untuk menyesuaikan lantunan suara orang lain.
Maraknya trik lipsync itu tentu saja sangat memalukan. Masalah ini sudah mengundang perhatian khusus pemerintah Korsel.
Mereka tidak ingin negara dipermalukan karena aksi lipsync para artisnya. Mereka pun membuat sebuah kebijakan baru demi kemajuan industri hiburan di negaranya. Kebijakan itu dibuat dalam bentuk rancangan undang-undang "Performance Act Amendment" dan tengah dibahas di parlemen
Seperti dikutip dari Koreaboo, Rabu 25 Mei 2011, kebijakan itu isinya adalah meminta para musisi baik penyanyi solo, boyband maupun grup musik wanita yang sedang menjamur itu wajib untuk tampil dengan suara asli mereka saat di atas panggung. Tetapi, jika memang keadaannya memaksa para artis itu untuk lipsync, diharuskan memberitahu lebih dulu kepada penonton.
Kebijakan ini diajukan pada 13 Mei lalu. Secara khusus undang-undang ini menyatakan penyanyi dilarang lipsync selama kinerja komersial. Jika ada pihak yang menyepelekan aturan itu akan terkena sanksi hukum, maksimal akan ditahan selama satu tahun dan denda 10 juta won.
Kabarnya rancangan undang-undang itu telah mendapat banyak dukungan di parlemen. Tujuannya adalah untuk memperbaiki kinerja para musisi mereka yang rata-rata terkenal di negara lain.
Apalagi, selama ini, boyband maupun grup wanita Korea seperti Super Junior maupun Girls Generation atau juga yang dikenal dengan nama SNSD itu memiliki jumlah personil yang tidak sedikit.
Dan masing-masing personil biasanya menyanyikan bait lagu rata-rata 16 detik. Jika seperti itu saja mereka tak bisa tampil dengan suara asli maka dikhawatirkan para penggemar akan meragukan kemampuan nyanyi bintang idolanya.
Sumber : Korsel Berencana Larang Trik Lipsync
Sayangnya, beberapa penyanyi asal Negeri Ginseng itu sempat ketahuan lipsync saat di atas panggung. Dengan trik itu, penyanyi cukup menggerakkan mulut untuk menyesuaikan lantunan suara orang lain.
Maraknya trik lipsync itu tentu saja sangat memalukan. Masalah ini sudah mengundang perhatian khusus pemerintah Korsel.
Mereka tidak ingin negara dipermalukan karena aksi lipsync para artisnya. Mereka pun membuat sebuah kebijakan baru demi kemajuan industri hiburan di negaranya. Kebijakan itu dibuat dalam bentuk rancangan undang-undang "Performance Act Amendment" dan tengah dibahas di parlemen
Seperti dikutip dari Koreaboo, Rabu 25 Mei 2011, kebijakan itu isinya adalah meminta para musisi baik penyanyi solo, boyband maupun grup musik wanita yang sedang menjamur itu wajib untuk tampil dengan suara asli mereka saat di atas panggung. Tetapi, jika memang keadaannya memaksa para artis itu untuk lipsync, diharuskan memberitahu lebih dulu kepada penonton.
Kebijakan ini diajukan pada 13 Mei lalu. Secara khusus undang-undang ini menyatakan penyanyi dilarang lipsync selama kinerja komersial. Jika ada pihak yang menyepelekan aturan itu akan terkena sanksi hukum, maksimal akan ditahan selama satu tahun dan denda 10 juta won.
Kabarnya rancangan undang-undang itu telah mendapat banyak dukungan di parlemen. Tujuannya adalah untuk memperbaiki kinerja para musisi mereka yang rata-rata terkenal di negara lain.
Apalagi, selama ini, boyband maupun grup wanita Korea seperti Super Junior maupun Girls Generation atau juga yang dikenal dengan nama SNSD itu memiliki jumlah personil yang tidak sedikit.
Dan masing-masing personil biasanya menyanyikan bait lagu rata-rata 16 detik. Jika seperti itu saja mereka tak bisa tampil dengan suara asli maka dikhawatirkan para penggemar akan meragukan kemampuan nyanyi bintang idolanya.
Sumber : Korsel Berencana Larang Trik Lipsync
Tidak ada komentar:
Posting Komentar