Liputan6.com, Jakarta: Tim pengacara terdakwa kasus mafia hukum Sjahril Djohan bersikukuh jika kliennya tidak terlibat dan tak merugikan uang negara. Demikian disampaikan tim kuasa hukum Sjahril Djohan dalam duplik menanggapi replik jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/10).
Dalam duplik yang dibacakan, salah satu kuasa hukum Sjahril, Albert Aries mengatakan, terdakwa tidak melakukan pemufakatan. "Segala pembicaraan atau rundingan untuk mengadakan pemufakatan itu belum masuk dalam pengertian pemufakatan jahat," jelas Aries di hadapan majelis hakim yang diketuai Sudarwin.
Dalam pledoi pada Rabu silam, tim kuasa hukum terdakwa mengatakan unsur melawan hukum pada dakwaan kesatu menjadi tidak terbukti. Sebab, perbuatan terdakwa tidak bersifat melawan hukumnya. Apalagi, perbuatan terdakwa tidak merugikan negara dan kepentingan umum, bahkan terdakwa tak mendapatkan keuntungan pribadi [baca: Sjahril Djohan Menangis Saat Bacakan Pledoi ].
Namun, Kamis silam, JPU tetap pada tuntutannya. JPU pun meminta hakim menolak dalil-dalil yang dikemukakan dalam nota pembelaan atau pledoi [baca: Jaksa Tetap pada Tuntutan Sjahril Djohan].
Atas replik itu, Lindung P. Sihombing, salah satu kuasa hukum terdakwa menuduh JPU telah memelintir pembelaan penasihat hukum tentang yurispudensi menghilangkan sifat melawan hukum dalam perkara a qua.
Dalam duplik berjudul "Jaksa Bermain-main dengan Pasal", kuasa hukum meminta majelis hakim bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU. Kuasa hukum Sjahril Djohan pun meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan.
Atas duplik yang dibacakan itu, majelis hakim akan memutuskan vonis terdakwa pada Selasa pekan mendatang.(ANS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar